Pertanyaan Hukum Perdata

1. Apa yang dimaksud dengan hukum perdata :
a. Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu.
b. pendukung hak terdiri dari badan hukum alam ( manusia dewasa) dan badan hukum buatan ( organisasi yang berbadan hukum punya hak dan kewajiban ).
c. segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum bagi para subjek hukum.
d. Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu.
Jawaban : a
2. Hukum perdata dapat digolongkan menjadi :
a. Hukum keluarga.
b. Hukum harta kekayaan.
c. Hukum benda.
d. Jawaban a, b dan c benar semua.
Jawaban : d
3. Pada tahun berapa Belanda menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHS Negeri Belanda...
a.1815
b.1816
c.1814
d.1817
Jawaban: c
4. Kodifikasi KUHPdt Indonesia diumumkan pada tanggal...
a.30 Maret 1865
b.23 April 1847
c.28 Maret 1850
d.30 April 1847
Jawaban: d
5. BW/KHUPer merupakan aturan hukum yang dibuat pemerintah Hindia Belanda yangh di tujukan bagi kaum golongan warga negara bukan asli, kecuali...
a. Australia
b. Tionghoa
c. Timur asing
d. Eropa
Jawaban:a
Previous
Next Post »