Pertanyaan Subjek dan Objek Hukum


1. Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan menjadi 2 yaitu?
a. orang (seseorang) dan badan hokum
b. hutang dan piutang
c. perusahaan dan perseorangan
d. hak dan kewajiban
`jawaban : d
2. Seseorang akan dikatakan menjadi subjek hukum pada saat?
a. WNI
b. Menikah
c. Mempunyai anak
d. Sejak lahir
Jawaban: d
3. Subjek hukum memilki wewenang yang di bagi menjadi 2 yaitu?
a. Wewenang untuk mempunyai hak dan Wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan factor-faktor yang mempengaruhiya.
b. wewenang untuk melaksanakan pajak
c. wewenang untuk melakukan perbuatan kewajiban
d. wewenang untuk mempunyai kewajiban dalam rumah tangga
jawaban: a
4. salah satu Benda bergerak dalam objek hukum , dibedakan atas 2 yaitu ?
a. berdasarkan wujudnya
b. berdasarkan tempat
c. berdasarkan sifatnya dan ketentuan uu
d. berdasarkan ketahanan hukum
jawaban : c
5. Yang termasuk ke dalam badan hukum publik adalah?
a. bank-bank Negara
b. Perseroan Terbatas
c. Firma
d. Koprasi
Jawaban : a
Previous
Next Post »