KETENTUAN SALAM


1. PELAKU
  • Ada penjual dan pembeli.
  • Cakap hukum (Berakal  dan dapat membedakan).
2. OBYEK AKAD
A. Modal
  •   Jenis  dan Jumlah Modal harus diketahui.
  • Berbentuk tunai. Para ulama berbeda pendapat soal pembayaran berbentuk aset perdagangan. Beberapa ulama menganggapnya boleh.
  •  Modal salam diserahkan ketika akad berlangsung, tidak boleh utang atau sebagai pelunasan utang. Hal ini untuk mencegah praktek riba melalui mekanisme salam.

B. Barang
  •  Barang harus dapat dibedakan/ diidentifikasi punya spesifikasi dan karakteristik yang jelas, seperti; kualitas, jenis, ukuran dll., sehingga tidak ada gharar.
  • Barang bisa dikuantifikasi/ditakar/ditimbang.
  • Waktu penyerahan barang harus jelas, tidak harus tanggal tertentu boleh juga dalam kurun waktu tertentu. Hal ini diperlukan untuk mencegah gharar (ketidakpastihan) yaitu harus ada pada waktu yang ditentukan.
  • Barang tidak harus ada ditangan penjual tetapi harus ada pada waktu yang ditentukan. Apabila barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan, akad menjadi fasakh/rusak dan pembeli dapat memilih apakah menunggu sampai dengan barang yang dipesan tersedia atau membatalkan akad sehingga penjual harus mengembalikan dana yang telah diterima
  • Apabila barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad, maka pembeli boleh melakukan khiar atau memilih untuk menerima atau menolak. Kalau pilihannya menolak maka si penjual memiliki utang yang dapat diselesaikan dengan pengembalian dana atau menyerahkan produk yang sesuai dengan akad.
  • Apabila barang yang dikirim memiliki kualitas yang lebih baik, maka penjual tidak boleh meminta tambahan pembayaran dan hal ini dianggap sebagai pelayanan kepuasan pelanggan.
  • Apabila barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah, pembeli boleh memilih menolaknya atau menerima. Apabila pembeli menerima maka pembeli tidak boleh meminta kembali sebagian uangnya atau (diskon).
  • Barang boleh dikirim sebelum jatuh tempo asalkan disetujui oleh kedua pihak dan dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan tidak boleh menuntut penambahan harga.
  •  Penjualan kembali barang yang dipesan sebelum barang tersebut diterima tidak dibolehkan secara syari’ah.
  • Penggantian barang yang dipesan dengan barang lain. Para ulama melarang penggantian barang yang dipesan dengan barang lainnya. Bila barang tersebut diganti dengan barang yang memiliki spesifikasi  dan kualitas yang sama, meskipun sumbernya berbeda, para ulama membolehkannya
  •   Apabila tempat penyerahan barang tidak disebutkan, akad tetap sah. Namun sebaiknya dijelaskan dalam akad, apabila tidak disebutkan maka harus dikirim ke tempat yang menjadi kebiasaan.

3. IJAB KABUL
  • Ijab kabul dapat dilakukan secara lisan atau tertulis.
  •  Komunikasi bisa dengan cara modern

Previous
Next Post »