NAMA:ANDRI WIJAYA
KELAS:3EB09/PENGULANGAN DI KELAS 2EB10
NPM:20210753
MATEK: EKONOMI KOPERASI
TUJUAN & FUNGSI KOPERASI
1. Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah suatu bagian yang telah ditetapkan dan dibentuk untuk
berusaha dan mencapai tujuan tertentu
2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah &
aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan
keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Ciri utama
koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat
memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi &
informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
3. Tujuan dan Nilai
Koperasi
· Memaksimumkan keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan
untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
· Memaksimumkan nilai perusahaan, berarti membuat kualitas perusahaan
bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu
sendiri
· Meminimumkan bisanya, berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil
maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar
mendapatkan sesuatu yang terbaik
4. Mendefinisikan Tujuan
Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata
hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
·
Maximization of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer
perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi
tidak.
·
Maximization of
management utility (Oliver Williamson);
yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik
(separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji,
tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan
sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da
anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
·
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat
dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh
ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan
keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang
berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market
share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota
berperan penting.
6. TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori
laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap
jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
·
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-
Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas
normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·
Teori Laba Frisional (frictional
Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu
hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of
Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada
bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli
ini dapat diperoleh melalui :
o Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
o Skala ekonomi
o Kepemilikan hak paten
o Pembatasan dari pemerintah
7. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih
dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar
kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin
tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima
oleh anggota.
- Kegiatan usaha koperasi
Awalnya kegiatan usaha
koperasi terbentuk dari keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan perekonomian
mereka. Sehingga masyarakat memutuskan untuk membentuk koperasi. Seiring
berjalannya waktu akhirnya koperasi di sahkan oleh pemerintah dengan memiliki
tujuan utama (pasal 4) yaitu, untuk mensejahterakan, meningkatkan taraf hidup
dan menjadi gerakan ekonomi rakyat untuk membangun tatanan perekonomian rakyat,
yang semuanya dilindungi dibawah naungan badan hukum.
- (Pasal 4) Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
- Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
Menjadi gerakan
ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
- Status dan Motif Anggota Koperasi:
Seperti sebelumnya
koperasi di bentuk berdasarkan tujuan masing-masing anggota untuk
mensejahterakan anggotanya.
Maka Anggota koperasi merupakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa, yang ikut berpartisipasi aktif dalam mengembangkan usaha
koperasi dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi,
serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Yang dapat menjadi
anggota koperasi adalah setiap warga indonesia
yaitu:
1. Mampu melakukan tindakan hukum.
2. menerima landasan idil, asas dan sendi dasar koperasi.
3. sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
1. Mampu melakukan tindakan hukum.
2. menerima landasan idil, asas dan sendi dasar koperasi.
3. sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status anggota
koperasi sebagai suatu badan usaha adalah:
sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).
sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).
- Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.
- Sebagai
pemakai,anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi dan termasuk dalam keanggotaan koperasi
yaitu:
-Anggota penuh
-Calon anggota
-Anggota yang dilayani
-Anggota luar biasa
ditinjau dari sudut status , maka
keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup
usaha koperasi.Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus
lebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota.
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2. Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Permodalan Koperasi
Seperti badan usaha
lainnya,koperasi juga membutuhkan modal untuk menjalankan usahanya. Dan
modal-modal tersebut dapat berasal dari Modal sendiri maupun Modal pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal
sebagai berikut :
- Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota. - Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. - Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. - Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber lain yang sah
- Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sebagai salah satu
anggota koperasi,sisa hasil usaha atau yang biasa di singkat sebagai (SHU)
sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Sebab SHU merupakan pendapatan
yang akan diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
biaya dapat dipertanggungjawabkan penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak
dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. (Pasal 39
:1)
- Sisa hasil usaha ini yang di peroleh juga dibagikan untuk: (pasal 39:2)
- cadangan;
- anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
- pendidikan;
- insentif untuk Pengurus;
- insentif untuk Manager dan karyawan.
- Selain itu Pembagian Sisa Basil Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri atas 3 bagian:(pasal 39:3)
a. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang
diselenggarakan untuk anggota Koperasi
b. pendapatan diperoleh dari usaha yang diselenggarakan
,untuk bukan anggota; dan
c. pendapatan yang diperoleh dari non operasional.
- Bagian dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut:(pasal 39:4)
a. untuk cadangan;
b. untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam
usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan;
c. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan
ketentuan tidak melebihi suku bunga yang -
berlaku pada Bank-bank Pemerintah;
berlaku pada Bank-bank Pemerintah;
d. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
e. untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan Karyawan
Koperasi;
f. untuk dana Pendidikan Koperasi;
g. untuk dana Sosial.
- Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai-berikut :(pasal 39:5)
a. untuk cadangan;
b. untuk anggota;
c. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
d. untuk dana pengelola dan karyawan;
e. untuk dana Pendidikan Koperasi;
f. untuk dana Sosial.
- Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :(pasal 39:6)
a. untuk cadangan;
b. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya;
c. c.untuk dana Pendidikan Koperasi;
d. untuk dana Sosial.
- Penggunaan dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan. (pasal 39:7)
SUMBER :
http://vincentkurniadi.blogspot.com/2011/10/kegiatan-usaha-koperasi.html
http://nildatartilla.wordpress.com/2010/11/16/teori-fungsi-laba/
http://tirsavirgina.wordpress.com/2011/10/09/keterbatasan-teori-perusahaan/
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/mendefinisikan-tujuan-perusahaan-koperasi/
http://oliviacindy.wordpress.com/2011/10/03/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
http://sihitepanderaja.blogspot.com/2012/01/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
EmoticonEmoticon