Jenis Salam
- Salam
Salam,
merupakan transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada
ketika transaksi dilakukan, pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan
penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
- Salam Parallel
Lembaga keuangan syariah dapat bertindak
sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika lembaga
keuangan syariah bertindak sebagai penjual kemudian memesan dari pihak lain,
hal ini disebut SALAM PARALLEL.
Jadi Salam paralel, artinya melaksanakan dua transaksi bai’ salam yaitu antara
pemesan dan penjual dan antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak
ketiga lainnya secara simultan.
Baca juga Ketentuan Salam
Baca juga Ketentuan Salam
EmoticonEmoticon