KARAKTERISTIK MURABAHAH
1.
Pengadaan
Proses pengadaan barang murabahah
(aktiva murabahah) harus dilakukan oleh penjual
2.
Perwakilan
Jika penjual hendak mewakilkan
kepada nasabah (wakalah) untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli
murabahah harus dilakukan setelah barang menjadi milik penjual
3.
Uang Muka
Penjual dapat meminta uang
muka pembelian kepada pembeli sebagai bukti keseriusannya ingin membeli barang
tersebut. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah jika akad
murabahah disepakati
4.
Diskon
Jika penjual mendapat diskon
sebelum akad maka diskon tersebut menjadi hak pembeli.
Apabila diskon diberikan
setelah akad, maka diskon yang didapat akan menjadi hak pembeli atau hak
penjual sesuai dengan kesepakatan mereka di awal akad.
Jika akad tidak mengatur, maka
diskon tersebut menjadi hak penjual.
Note:
1. PSAK 102: Pada hakekatnya diskon pembelian adalah hak pembeli Sehingga
akan lebih baik jika perjanjian menyatakan diskon setiap akad murabahah menjadi
hak pembeli.
2. PSAK 102 par 11: a). Diskon dalam bentuk apapun dari pemasok atas
pembelian barang, b). Diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam
pembelian barang, dan c). Komisi dalam bentuk apapun yang diterima terkait
dengan pembelian barang.
5.
Cara Pembayaran
1. Tunai.
2. Kredit (Tangguh):
Jika pembeli melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari
periode yang telah ditetapkan, maka
penjual boleh memberikan potongan. Tetapi, besarnya potongan ini tidak boleh
diperjanjikan diawal akad.
Apabila pembeli tidak dapat
membayar utangnya sesuai dengan waktu yang ditetapkan, pembeli tidak boleh
didenda atas keterlambatan Kecuali pembeli tersebut tidak membayar karena
lalai.
EmoticonEmoticon