Karakteristik Muharabah



KARAKTERISTIK MURABAHAH
1.       Pengadaan
Proses pengadaan barang murabahah (aktiva murabahah) harus dilakukan oleh penjual
2.       Perwakilan
Jika penjual hendak mewakilkan kepada nasabah (wakalah) untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang menjadi milik penjual
3.       Uang Muka
Penjual dapat meminta uang muka pembelian kepada pembeli sebagai bukti keseriusannya ingin membeli barang tersebut. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah jika akad murabahah disepakati
4.       Diskon
Jika penjual mendapat diskon sebelum akad maka diskon tersebut menjadi hak pembeli.
Apabila diskon diberikan setelah akad, maka diskon yang didapat akan menjadi hak pembeli atau hak penjual sesuai dengan kesepakatan mereka di awal akad.
Jika akad tidak mengatur, maka diskon tersebut menjadi hak penjual.

Note:
1. PSAK 102: Pada hakekatnya diskon pembelian adalah hak pembeli Sehingga akan lebih baik jika perjanjian menyatakan diskon setiap akad murabahah menjadi hak pembeli.
2. PSAK 102 par 11: a). Diskon dalam bentuk apapun dari pemasok atas pembelian barang, b). Diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam pembelian barang, dan c). Komisi dalam bentuk apapun yang diterima terkait dengan pembelian barang.
5.       Cara Pembayaran
1. Tunai.
2. Kredit (Tangguh):
Jika pembeli  melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari periode yang telah ditetapkan,  maka penjual boleh memberikan potongan. Tetapi, besarnya potongan ini tidak boleh diperjanjikan diawal akad.

Apabila pembeli tidak dapat membayar utangnya sesuai dengan waktu yang ditetapkan, pembeli tidak boleh didenda atas keterlambatan Kecuali pembeli tersebut tidak membayar karena lalai.
Previous
Next Post »