KELAS:3EB09/PENGULANGAN KELAS DI 2EB10
NPM:20210753
MATEK:EKONOMI KOPERASI
1. Jenis Koperasi
· Menurut PP No. 60/1959
a.
Koperasi desa
b.
Koperasi pertanian
c.
Koperasi peternakan
d.
Koperasi perikanan
e.
Koperasi kerajinan/industri
f.
Koperasi simpan pinjam
g.
Koperasi konsumsi
· Menurut Teori Klasik
i. Koperasi pemakaian
ii. Koperasi penghasil / produksi
iii. Simpan pinjam
2. Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Penjenisan Koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang
homogeen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang
sejenis dan setingkat.
Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi Koperasi
jenis lain untuk tujuan ekonomi.
3. Bentuk Koperasi
- Sesuai PP No. 60/1959
a.
Koperasi primer (anggotanya individu)
b.
Koperasi pusat (tk II)-anggotaanya koperasi2
c.
Koperasi gabungan (tk I)
d.
Koperasi induk (Nasional)
· Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
( Sesuai PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
• Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
• Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
• Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
· Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat
c.
induk koperasi - adalah koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
SUMBER :
EmoticonEmoticon