KELAS:3EB09/PENGULANGAN KELAS DI 2EB10
NPM:20210753
MATEK:EKONOMI KOPERASI
1. Arti Modal Koperasi
Modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan
perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah
simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal
bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri.
Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota
untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi
lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan
adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika
istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Istilah simpanan
untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal
pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958,
1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal, dengan
menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan
cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi,
yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah
yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya
istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok
dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak
digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan
juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum
di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving
atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.
2. Sumber Modal
· Menurut UU No 12 / 1967
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Simpanan Sukarela
d.
Modal Sendiri
· Menurut UU No. 25 / 1992
a. Modal sendiri (equity capital)
b.
Modal pinjaman ( debt capital)
3. Distribusi Cadangan
Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk
pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25
% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan
, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi
cadangan, seperti contoh di bawah ini :
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan usaha
Manfaat Distribusi Cadangan :
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
SUMBER :
EmoticonEmoticon