RUKUN DAN KETENTUAN MURABAHAH
1. PELAKU
- Ada penjual dan pembeli
- Cakap hukum.
- Akad anak kecil dianggap sah, jika seizin walinya.
2. OBYEK JUAL BELI
- Barang harus dapat diambil manfaatnya.
- Barang dimiliki oleh penjual.
- Barang dapat diserahkan tanpa tergantung dengan kejadian tertentu dimasa depan.
- Barang dapat diketahui kuantitasnya.
- Barang dapat diketahui kualitasnya.
- Harga barang tersebut jelas.
- Barang secara fisik ada ditangan penjual
3. IJAB KABUL
- Ijab kabul dapat dilakukan secara lisan atau tertulis.
- Saling ridha/rela antara penjual dan pembeli terhadap barang & harga barang. Jadi tidak ada unsur terpaksa (ikrah), penipuan (tadlis) dan ketidaksesuaian (gharar), karena jual beli bisa TIDAK SAH.
- Dalam hal terjadi ketidaksesuaian obyek akad, pelaku boleh memilih untuk membatalkan akad atau melanjutkannya. Dalam hal terjadi paksaan apabila bertujuan untuk kepentingan umum dibolehkan.
Baca Juga Pengertian Dasar Akuntansi Murabahah
EmoticonEmoticon