Pengertian Akad Musyarakah



  • Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana  dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana.
  • Akad Musyarakah adalah akad kerja sama yang didasarkan atas bagi hasil, Berbeda dengan Akad Mudharabah di mana pemilik dana menyerahkan modal sebanyak 100% dan pengelola dana berkontribusi dalam kerja. 
  • Musyarakah merupakan akad kerja sama diantara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan .
Baca juga Hikmah Dalam Akad Musyarakah
Previous
Next Post »