Pandangan Dan Kriteria Salam Parallel



PANDANGAN DAN KRITERIA SALAM PARALLEL

  • Pandangan

Beberapa ulama kontemporer melarang transaksi salam paralel terutama jika perdagangan dan transaksi itu dilakukan terus menerus. Hal demikian dapat menjurus kepada riba. Paralel salam dibolehkan asalkan eksekusi kontrak salam kedua tidak tergantung pada eksekusi kontrak yang pertama.
  1. Syarat

Salam paralel dapat dilakukan dengan syarat:
  1. Akad antara lembaga keuangan syariah (pembeli) dan produsen (penjual) terpisah dari akad antara lembaga keuangan syariah (penjual) dan pembeli akhir; dan
  2. Kedua akad tidak saling bergantung (ta’alluq). 
Baca juga Jenis Salam
Previous
Next Post »