PANDANGAN DAN KRITERIA SALAM PARALLEL
- Pandangan
Beberapa ulama
kontemporer melarang transaksi salam paralel terutama jika perdagangan dan
transaksi itu dilakukan terus menerus. Hal demikian dapat menjurus kepada riba. Paralel salam dibolehkan
asalkan eksekusi kontrak salam kedua tidak tergantung pada eksekusi kontrak
yang pertama.
- Syarat
Salam paralel dapat dilakukan dengan syarat:
- Akad antara lembaga keuangan syariah (pembeli) dan produsen (penjual) terpisah dari akad antara lembaga keuangan syariah (penjual) dan pembeli akhir; dan
- Kedua akad tidak saling bergantung (ta’alluq).
EmoticonEmoticon