Objek Musyarakah



Objek Musyarakah
  • Modal : Modal harus tunai:
Modal dapat berupa uang tunai, emas, perak, asset, lisensi, hak paten, dsb;
Bila non kas harus ditetapkan nilai tunainya;
Modal harus dicampur, tidak boleh dipisah-pisah;
Setiap mitra mempunyai hak untuk mengelola asset kemitraan;
Proyek yang dibiayai harus sesuai syariah.
  • Kerja :
Kerja merupakan dasar akad musyarakah.
Tidak dibenarkan bila salah satu pihak tidak ikut serta menangani pekerjaan.
Mitra yang posisi kerjanya lebih banyak, Boleh minta tambahan keuntungan.
Setiap mitra bekerja atas nama pribadi atau mewakili mitranya
Para mitra harus menjalankan usahanya sesuai syariah.
  • Ijab Kabul
Adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.Nisbah, Pembagian keuntungan sesuai kesepakatan

Baca juga Pengertian Akad Musyarakah
Previous
Next Post »