Objek Musyarakah
- Modal : Modal harus tunai:
Bila non kas harus ditetapkan nilai tunainya;
Modal harus dicampur, tidak boleh dipisah-pisah;
Setiap mitra mempunyai hak untuk mengelola asset kemitraan;
Proyek yang dibiayai harus sesuai syariah.
- Kerja :
Tidak dibenarkan bila salah satu pihak tidak ikut serta menangani pekerjaan.
Mitra yang posisi kerjanya lebih banyak, Boleh minta tambahan keuntungan.
Setiap mitra bekerja atas nama pribadi atau mewakili mitranya
Para mitra harus menjalankan usahanya sesuai syariah.
- Ijab Kabul
Baca juga Pengertian Akad Musyarakah
EmoticonEmoticon