Musyarakah Permanen Berdasar PSAK



MUSYARAKAH PERMANEN BERDASAR PSAK

Musyarakah permanen adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan saat akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad.
Contoh : antara mitra A dan B, melakukan akad musyarakah dengan menanamkan asset masing-masing Rp. 10.000,- maka sampai dengan ahir akad modal mereka tetap Rp. 10.000,-

Baca juga Objek Musyarakah
Previous
Next Post »